Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?

Kemenperin menyebut iPhone 16 masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena alasan belum memenuhi syarat TKDN.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
CNET/Apple
iPhone 16 baru akan mulai dijual seharga 799 dolar AS atau setara Rp 12,36 juta. Sementara untuk iPhone 16 Plus akan dibanderol seharga 899 dolar AS atau sekitar Rp 13,91 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Ponsel buatan Apple, iPhone 16 hingga saat ini masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.

Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan iPhone 16 yang sudah dijual di Indonesia adalah barang ilegal.

Hal tersebut dikarenakan iPhone 16 masih belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Alasannya karena Apple selaku perusahaan pembuat iPhone 16 belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Dikutip dari Kompas.com, karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Lantas, apa itu TKDN?

Berita Rekomendasi

Mengutip laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.

TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung pengunaan produk dalam negeri.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat pondasi industri di dalam negeri. 

Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.

Baca juga: Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI

Untuk sekarang batas minimal nilai TKDN  yang harus dimiliki adalah 25 persen dan BMP paling sedikit 40 persen.

Menurut PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi, meliputi:

1. TKDN Barang

  • Bahan/material langsung
  • Tenaga kerja langsung
  • Biaya tidak langsung pabrik
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas