Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Kemenperin menyebut iPhone 16 masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena alasan belum memenuhi syarat TKDN.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ponsel buatan Apple, iPhone 16 hingga saat ini masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan iPhone 16 yang sudah dijual di Indonesia adalah barang ilegal.
Hal tersebut dikarenakan iPhone 16 masih belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Alasannya karena Apple selaku perusahaan pembuat iPhone 16 belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Dikutip dari Kompas.com, karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Lantas, apa itu TKDN?
Mengutip laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung pengunaan produk dalam negeri.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat pondasi industri di dalam negeri.
Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.
Baca juga: Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI
Untuk sekarang batas minimal nilai TKDN yang harus dimiliki adalah 25 persen dan BMP paling sedikit 40 persen.
Menurut PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi, meliputi:
1. TKDN Barang
- Bahan/material langsung
- Tenaga kerja langsung
- Biaya tidak langsung pabrik