Terbukti Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin Pertimbangkan untuk Nonaktifkan IMEI iPhone 16
Kemenperin tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah memantau terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Seperti diketahui sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di Indonesia.
Hal ini dikarenakan PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) skema inovasi.
Melansir laman Kemenperin, TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui program TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat pondasi industri di dalam negeri.
Di dalam peraturan telah ditetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenperin pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah beredar di dalam negeri.
"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," ujar Febri, dilansir siaran pers Kemenperin, Kamis (31/10/2024).
"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri.
Baca juga: iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan, Apple Surati Menperin Agus Gumiwang Minta Bertemu
Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.
Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.
"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Apa Itu TKDN yang Membuat iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia?
Febri menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Jubir Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
(Tribunnews.com/Latifah)