Soal UU PDP, Pakar Ingatkan Kesiapan Semua Pihak Menghadapi Ancaman Krisis Kebocoran Data
Satu tahun setelah pemberlakuan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) banyak organisasi di Indonesia dinilai masih terpaku
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- UU PDP telah satu tahun diberlakukan namun banyak pihak masih terpaku pada aspek legal
- Kesiapan pada operasional yang matang diperlukan untuk hindari krisis kebocoran data
- Industri keuangan punya peran strategis dalam membangun kepercayaan publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun setelah pemberlakuan penuh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) banyak organisasi di Indonesia dinilai masih terpaku pada pemenuhan aspek legal.
Namun belum memiliki kesiapan operasional yang matang untuk menghadapi krisis kebocoran data.
Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam acara Privacy Day 2025, Selasa (21/10/2025).
Acara ini digelar oleh BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm dan PT Bank DBS Indonesia. Acara yang mengangkat tema “Refleksi 1 Tahun Pemberlakuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia” ini menghadirkan para pakar.
Baca juga: Rekening Koran Dibongkar di Persidangan Kasus Reza Gladys, Nikita Mirzani Murka Singgung UU PDP
Para pakar membahas tantangan nyata yang dihadapi industri di tengah finalisasi aturan pelaksana oleh pemerintah.
Kolaborasi Sektor Hukum dan Perbankan
Acara dibuka dengan sambutan dari Imelda Widjaja, Direktur Kepatuhan PT Bank DBS Indonesia, dan Eman Achmad, Managing Partner BDO Legal Eman Achmad and Co Law Firm. Keduanya menyoroti urgensi kolaborasi lintas sektor dalam mengawal implementasi UU PDP.
Dalam sambutannya, Imelda Widjaja menekankan peran strategis industri keuangan dalam membangun kepercayaan publik.
“Di era digital di mana data merupakan aset paling berharga, acara seperti Privacy Day 2025 sangat vital untuk melahirkan wawasan baru dalam membangun ekosistem data pribadi yang matang di Indonesia,” ujar Imelda.
“Satu tahun setelah UU PDP diberlakukan, forum ini menjadi momen krusial untuk merefleksikan kemajuan kita bersama. Demi memperkuat sinergi antara regulator, industri, dan masyarakat demi mewujudkan perlindungan data yang kokoh dan terpercaya," imbuh Imelda.
Sementara itu, Eman Achmad menyoroti urgensi penerbitan peraturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah satu tahun berjalan.
"Meskipun kesadaran masyarakat akan hak data pribadinya meningkat, cita-cita keadilan dan kepastian hukum belum sepenuhnya terwujud tanpa adanya regulasi turunan yang komprehensif," ujarnya.
Eman Achmad menekankan tanpa peraturan pelaksana yang komprehensif dan lembaga perlindungan data pribadi yang independen, cita-cita keadilan dan kepastian hukum yang diamanatkan undang-undang ini belum sepenuhnya terwujud.
Baca juga: Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha dan lembaga pemerintahan membutuhkan pedoman yang jelas untuk memiliki arah yang sama dalam penerapan di lapangan.
"Peraturan turunan akan menjadi jembatan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan," ujar Eman.