Industri Perbankan Digital Perkuat Keamanan dengan Teknologi Deteksi Deepfake
Transformasi perbankan digital bukan hanya soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga tentang kepercayaan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Regulasi di Indonesia
Indonesia telah mengambil langkah serius melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
• UU PDP: pasal 66 dan 68 melarang pembuatan data pribadi palsu dengan ancaman pidana.
• KUHP Baru: mengatur sanksi pidana untuk deepfake yang mengandung penghinaan (pasal 433–441), kebencian (pasal 243), dan pornografi (pasal 407).
• Reformasi ini menggantikan sebagian pasal dalam UU ITE, dengan KUHP Baru efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan.
Harapan ke Depan
Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan rantai distribusi konten digital serta edukasi publik untuk membangun ekosistem digital yang cerdas. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan masyarakat Indonesia terlindungi dari ancaman deepfake yang semakin canggih dan meresahkan.
Baca tanpa iklan