Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Industri Perbankan Digital Perkuat Keamanan dengan Teknologi Deteksi Deepfake

Transformasi perbankan digital bukan hanya soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga tentang kepercayaan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Industri Perbankan Digital Perkuat Keamanan dengan Teknologi Deteksi Deepfake
HO/IST
Indonesia Country Director VisionLabs, Viola Meiryan, memaparkan pentingnya teknologi deteksi deepfake dalam menjaga keamanan perbankan digital di 10DX Summit Indonesia 2026, Jakarta. 

Regulasi di Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah serius melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
• UU PDP: pasal 66 dan 68 melarang pembuatan data pribadi palsu dengan ancaman pidana.
• KUHP Baru: mengatur sanksi pidana untuk deepfake yang mengandung penghinaan (pasal 433–441), kebencian (pasal 243), dan pornografi (pasal 407).
• Reformasi ini menggantikan sebagian pasal dalam UU ITE, dengan KUHP Baru efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

Harapan ke Depan

Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan rantai distribusi konten digital serta edukasi publik untuk membangun ekosistem digital yang cerdas. Dengan regulasi yang lebih tegas, diharapkan masyarakat Indonesia terlindungi dari ancaman deepfake yang semakin canggih dan meresahkan.

 

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas