Merusak Cagar Budaya, Silakan Pilih: Denda Rp 500 Juta atau Penjara Setahun?
Mochamad Zakaria dan Yogo Trihandoko didenda Rp 500 juta karena terbukti bangunan cagar budaya. Kalau tak mampu bayar, penjara setahun!
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM -Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis denda Rp 500 juta kepada dua terdakwa perusakan gedung SMA ”17” 1 Yogyakarta, Mochamad Zakaria dan Yogo Trihandoko. Gedung itu merupakan bangunan cagar budaya. Kedua terdakwa juga berjanji memperbaiki bangunan yang telah mereka rusak itu.
Apabila kedua terdakwa tak mampu membayar denda, majelis hakim yang dipimpin Merry Taat, Selasa (3/2), memutuskan hukuman itu bisa diganti dengan kurungan selama 12 bulan.
Menurut Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harry Widianto, kasus perusakan cagar budaya baru pertama kali masuk pengadilan. Namun, kasus perusakan disertai pencurian benda cagar budaya sudah kerap disidangkan.
”Kalau perusakan murni dengan maksud tertentu, baru kali ini disidangkan. Kasus peledakan Candi Borobudur pada 1985 juga tidak jelas penyelesaian hukumnya. Padahal, itu kasus besar sekali, kan,” ujarnya. Untuk pencurian benda cagar budaya, pelakunya ada yang dipenjara.
Cagar budaya
Perusakan bangunan SMA ”17” 1 Yogyakarta oleh sejumlah orang terjadi pada 11 Mei 2013. Akibatnya, bagian atap, plafon, pintu, jendela, dan dinding bangunan itu rusak. Padahal, gedung yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta, itu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bernomor 210/KEP/2010.
Bangunan SMA ”17” 1 Yogyakarta dinilai bersejarah karena pernah menjadi markas Tentara Pelajar pada masa perang kemerdekaan. Arsitektur bangunan itu juga unik, memadukan unsur Jawa dan Eropa, atau model arsitektur indisch.
Setelah terjadi perusakan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidik kasus tersebut. Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda Rp 600 juta atau kurungan 12 bulan penjara.
Merry Taat menyatakan, pembongkaran bangunan SMA ”17” 1 Yogyakarta dilakukan sekitar 30 tukang yang diperintahkan oleh kedua terdakwa. Yogo mengawasi perusakan itu. Pembongkaran dilakukan saat aktivitas belajar- mengajar berlangsung sehingga kasus itu disaksikan oleh guru dan murid.
”Perusakan bangunan dilakukan secara sengaja, bahkan terencana. Akibat tindakan itu, nilai historis monumental yang terdapat pada bangunan SMA ’17’ 1 Yogyakarta hilang,” kata Merry Taat.
Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perkara itu berawal dari sengketa lahan. (HRS/IVV)