Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya

Inilah daftar 45 negara asing yang wisatawannya bebas visa saat traveling ke Indonesia.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya
Kompas/ Ferganata Indra Riatmoko
Wisatawan asing asal Belgia menaiki becak untuk menikmati suasana kota di kawasan Titik Nol, Yogyakarta, Selasa (2/4/2013). Berwisata dengan becak merupakan salah satu paket wisata yang banyak diminati wisatawan asing saat berkunjung di Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain dan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.

“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) Kamis (12/6/2015), menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista.

Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.


Turis asing di Pantai Kuta, Bali

Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan, dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.

Orang Asing sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Dengan berlakukan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas