Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya

Inilah daftar 45 negara asing yang wisatawannya bebas visa saat traveling ke Indonesia.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya
Kompas/ Ferganata Indra Riatmoko
Wisatawan asing asal Belgia menaiki becak untuk menikmati suasana kota di kawasan Titik Nol, Yogyakarta, Selasa (2/4/2013). Berwisata dengan becak merupakan salah satu paket wisata yang banyak diminati wisatawan asing saat berkunjung di Yogyakarta. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.

45 negara

Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberikaN Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Adapun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertenu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao. (Pusdatin/ES)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas