Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Gratis dengan Kereta Api ke Berbagai Kota di Jatim

Layanan tanpa bayar tersebut diberikan kepada pada pemudik Lebaran hingga arus balik mudik dengan menyediakan 11.756 lembar tiket/hari.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Mudik Gratis dengan Kereta Api ke Berbagai Kota di Jatim
Kompas.com
Kereta Api. 

Laporan Wartawan Surya/Wiwit Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menjelang arus mudik dan balik lebaran pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H atau tahun 2015 ini, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memberikan layanan cuma-cuma alias gratis.

Layanan tanpa bayar tersebut diberikan kepada pada pemudik Lebaran hingga arus balik mudik dengan menyediakan 11.756 lembar tiket/hari dengan 14 perjalanan kereta api (KA) tujuan ke berbagai kota di Jawa Timur.

“Pelayanan gratis pada angkutan lebaran ini hasil kerjasama dengan Pemprov Jatim untuk tujuan mudik dan arus balik,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Sumarsono, pada rilisnya, Selasa (15/06/2015).

Menurutnya layanan angkutan mudik gratis dengan KA ini dimulai pada 13-16 Juli 2015.

Sedangkan, untuk arus balik, PT KAI Daop 8 Surabaya berlangsung sejak 19-22 Juli 2015.

“Harapan kami layanan ini bisa memberikan kenyamanan pada saat mudik dan arus balik di Idul Fitri 1436 H ini,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Terkait KA dan rute untuk penyediaan mudik dan arus balik gratis pada penumpang, Sumarsono mengatakan khusus untuk KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Banyuwangi PP arus mudik mulai tanggal 15-16 Juli 2015.

Begitu juga untuk arus balik untuk KA dan relasi yang sama, Daop 8 Surabaya menjadwal pada 21 Juli 2015.

Sedang untuk KA Arjuno relasi Surabaya Gubeng- Madiun PP, arus mudik tersedia mulai tanggal 14-16 Juli 2015 dan arus balik hanya tanggal 20-21 Juli.

“Tiket untuk angkutan mudik dan balik gratis bisa diperoleh dengan memesan di stasiun online terdekat,” lanjutnya.

Namun ia mengingatkan, pemesanan tiket mudik dan balik gratis 2015 bisa dilakukan H-30 dengan maksimal 4 tiket untuk satu pemesan.

Selain itu, pemesan tiket wajib menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) maupun kartu tanda mahasiswa (KTM) dan Kartu Pelajar.

Satu lagi, kata Sumarsono, tiket tidak bisa dibatalkan atau ditunda maupun dialihkan kepada orang lain.

Catatan lain yang harus diperhatikan pemesan adalah, selisih bea yang timbul akibat pembelian tiket melebihi relasi yang dituju ditanggung penumpang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas