Mau Dapatkan Bebas Visa ke Jepang? Silakan Datangi 5 Tempat Ini
Kini wisatawan Indonesia dapat pergi berlibur ke Jepang selama 15 hari dan berlaku selama tiga tahun, tanpa terkena biaya visa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan menggunakan fasilitas bebas visa (visa waiver), wisatawan Indonesia dapat pergi berlibur ke Jepang selama 15 hari dan berlaku selama tiga tahun, tanpa terkena biaya visa.
Namun, wisatawan perlu meregistrasi paspor elektronik (e-paspor) terlebih dahulu dan akan mendapatkan stiker bebas visa.
Caranya adalah mengisi formulir aplikasi permohonan di kantor Kedutaan Besar Jepang atau kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Di manakah letak kantor Kedutaan Besar Jepang atau kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia?
Berikut rangkumkan informasi lokasi-lokasi kantor Kedutaan Besar Jepang atau kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia dari situs Kedutaan Besar Jepang (www.id.emb-japan.go.jp).
1. Bagian konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jalan MH Thamrin Nomor 24, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (021) 3192-4308
Faksimile: (021) 315-7156
Kantor Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk melayani warga negara Indonesia (WNI) dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
2. Kantor konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jalan dr Sam Ratulangi Nomor 8-10, Makassar, Indonesia
Telepon: (0411) 871-030
Faksimile: (0411) 853-946
Situs internet: www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar
Kantor konsuler Jepang di Makassar untuk melayani WNI dari Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), dan Papua Barat.
3. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Jalan Sumatera Nomor 93, Surabaya, Indonesia
Telepon: (031) 503-0008
Faksimile: (031) 503-0037, 502-3007 (visa)
Situs internet: www.surabaya.id.emb-japan.go.jp