Mau Dapatkan Bebas Visa ke Jepang? Silakan Datangi 5 Tempat Ini
Kini wisatawan Indonesia dapat pergi berlibur ke Jepang selama 15 hari dan berlaku selama tiga tahun, tanpa terkena biaya visa.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kantor konsuler Jepang di Surabaya untuk melayani WNI dari Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jalan Raya Puputan Nomor 170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
Telepon: (0361) 227-628
Faksimile: (0361) 265-066
Situs internet: www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Kantor konsuler Jepang di Bali untuk melayani WNI dari Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
5 Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), lantai 5
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: (061) 457-5193
Faksimile: (061) 457-4560
Situs internet: www.medan.id.emb-japan.go.jp
Kantor konsuler Jepang di Medan untuk melayani WNI dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.