Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Senin, Stasiun Bandung Berlakukan Aturan Boarding Pass, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang

Penumpang KA komersial yang berangkat dari stasiun Bandung, mulai tanggal 22 Februari 2016 harus melakukan check in dan boarding pass terlebih dahulu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mulai Senin, Stasiun Bandung Berlakukan Aturan Boarding Pass, Ini yang Harus Dilakukan Penumpang
YIBADA.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan sebuah inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon pengguna jasa KA.


Pemberlakuan ini juga diterapkan di Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung.

Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin, mengatakan, bagi calon penumpang yang hendak berpergian menggunakan kereta api di haruskan melakukan check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

"Caranya, dengan memasukkan kode booking pembayaran baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui chanel eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak," kata Zunerfin di Kantor Daop 2 Bandung, Sabtu (20/2/2016).

Setelah melakukan check in, calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass yang berfungsi sebagai tiket untuk masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA sesuai yg tercetak di boarding pass tersebut.

Proses check in dan boarding pass hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses boarding dengan menambah waktu boarding dari 1 jam sebelum keberangkatan menjadi 3 jam sebelum keberangkatan.

A photo posted by pujie (@pujie_rizky) on


"Sistem ini mulai diberlakukan Senin tanggal 22 Februari 2016 di Stasiun Bandung," katanya.

Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass bagi calon pengguna jasa kereta api (KA) sebagai salah satu cara untuk memperpendek antrian serta menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA.

Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini akan diberlakukan di Stasiun Bandung sebagai lokasi pertama yang akan memberlakukan sistem ini.

Artinya, penumpang KA komersial yang berangkat dari stasiun Bandung, mulai tanggal 22 Februari 2016 harus melakukan check in dan boarding pass terlebih dahulu, tanpa harus mencetak tiket resmi bagi pemilik struk/ bukti pembelian.

"Sementara bagi yang berangkat selain dari Stasiun Bandung maka untuk sementara masih tetap berlaku mekanisme seperti biasa menggunakan blangko tiket resmi," katanya.(

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas