Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menengok Obi dan Elder, Dua Bayi Orangutan Lucu di Pusat Konservasi Orangutan Semboja

"Orangutan dewasa akan melindungi anaknya sampai usia 8 tahun. Praktik perburuan bayi atau anak Orangutan biasanya dengan membunuh induknya dulu."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Menengok Obi dan Elder, Dua Bayi Orangutan Lucu di Pusat Konservasi Orangutan Semboja
ISTIMEWA
Elder (4,5 tahun) terlihat ceria bergelantungan di pohon. Elder adalah satu dari dua ekor bayi Orangutan yang diadopsi PT Bridgestone Tire Indonesia di Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 

Proses belajar menjadi Orangutan liar bagi Elder dan Obi dan juga teman-temannya yang lain di Yayasan BOS memang panjang. 

Menurut Linda Yuselina, Marketing Manager Bridgestone Tire Indonesia, komitmen Bridgstone mendukung rehabilitasi Obi dan Elder di Yayasan BOS akan diteruskan hingga 2020.

Bersama teman-temannya sesama anak Orangutan, pembelajaran bagi Obi dan Elder dilakukan di sekolah hutan milik BOS seluas 1800 hektar di Samboja.

Sekolah Berjenjang Ala Manusia

Layaknya sekolah untuk manusia, sekolah untuk bayi-bayi Orangutan ini juga mengenal jenjang. Mulai dari nursery dan kindergarten (TK) dan sekolah lanjutan dengan strata lebih tinggi. Sekolah lanjutan ini total jenjang pembelajarannya mencapai 3 tahapan.

Yayasan BOS memiliki kurikulum sekolah untuk setiap jenjangnya.

Berita Rekomendasi

Kurikulum itu antara lain tentang teknik pengenalan ratusan jenis bahan makanan di hutan yang bisa dimakan, serta teknik mengenali dan menghindari predator.

Biasanya, Orangutan hasil didikan Yayasan BOS dilepasliarkan ketika mereka memasuki fase usia remaja, sekitar 12 sampai 14 tahun.

Menurut drh Agus Irwanto, pelepasliaran orangutan tersebut dilakukan di kawasan hutan sekunder di Kalimantan Timur, sekitar 20 jam perjalanan darat dari Samboja, atau 5 jam perjalanan darat sebelum Berau, seluas 68.000 hektar.

Yayasan BOS mengelola kawasan hutan sekunder ini dari menyewa ke Kementerian Kehutanan RI dengan nilai sewa Rp 15 miliar untuk jangka waktu 30 tahun.

Hutan ini menurut pria lulusan Fakultas Kedokteran Hewan UGM tahun 2001 ini,cukup memadai untuk habitat Orangutan yang dilepasliarkan.

Karena, sudah memenuhi syarat-syarat dasar habitat Orangutan di alam bebas, yakni hutan tersebut aman dari ancaman predator dan aktivitas perambahan manusia, vegetasinya cukup padat dan tinggi.


Syarat lainnya, ketinggian area hutan tidak lebih dari 900 meter dari permukaan laut, memiliki batas alam seperti sungai, serta tidak sedang dalam status akan dialihfungsikan untuk tambang atau perkebunan oleh Pemerintah.

"Tapi tidak semua Orangutan yang kami tangani di Samboja bisa kami lepasliarkan. Misalnya, karena dulunya oleh yang memiara pernah diperlakukan sebagai satwa untuk pertunjukan sirkus," kata drh Agus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas