Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Membuat E-Paspor: Dari Persyaratan hingga Pengambilan

E-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Panduan Membuat E-Paspor: Dari Persyaratan hingga Pengambilan
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Fisik paspor seri B yang baru saja diedarkan di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergi ke luar negeri, wajib hukumnya memiliki paspor. Di Indonesia dikenal dua jenis paspor yakni paspor biasa dan elektronik paspor (e-paspor).

Data e-paspor sendiri dianggap lebih lengkap dibanding paspor biasa. E-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Selain itu, pemegang e-paspor juga memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya yakni mendapatkan bebas visa ke negara Jepang.

Lalu bagaimana cara membuat e-paspor? Berikut KompasTravel rangkum cara membuat e-paspor.

1. Siapkan persyaratan yang diperlukan

Sebelum berangkat ke kantor imigrasi, siapkan syarat-syarat pembuatan e-paspor. Bawalah persyaratan yakni KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah terakhir dan paspor lama.

Untuk membuat e-paspor tak perlu menunggu masa berlaku paspor biasa berakhir. Bawalah paspor biasa tersebut untuk diganti dengan e-paspor.

BERITA REKOMENDASI

2. Datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 

Untuk saat ini, pembuatan e-paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia yakni DKI Jakarta, Batam dan Surabaya. Anda yang tinggal di luar daerah tersebut, harus datang ke kantor imigrasi yang telah ditunjuk.

3. Datanglah lebih awal ke Kantor Imigrasi

Ada baiknya datang lebih awal ke kantor imigrasi. Antrean pengurusan paspor dibatasi sampai pukul 10.00 WIB.

Sejak pagi biasanya antrean telah mengular. Walaupun Anda mengurus paspor biasa, e-paspor, paspor secara online wajib masuk dalam antrean.

3. Antre dan isi formulir

Petugas imigrasi akan memberikan nomor antre dan formulir dengan menstempel pembuatan paspor secara online, mengurus paspor biasa atau e-paspor. Anda akan mengantre untuk mendapatkan panggilan untuk pengurusan e-paspor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas