Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panduan Membuat E-Paspor: Dari Persyaratan hingga Pengambilan

E-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Panduan Membuat E-Paspor: Dari Persyaratan hingga Pengambilan
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Fisik paspor seri B yang baru saja diedarkan di DKI Jakarta. 

5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Nomor antrean akan diumumkan, Anda akan diarahkan menuju konter yang telah ditentukan. Petugas mempersilakan duduk dan meminta dokumen yang dibawa. 

Setelah dokumen diperiksa, proses selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor dan biaya pembuatan e-paspor.

6. Pembayaran

Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, petugas memberikan bukti pembayaran pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM atau konter bank yang ada di lobi Kantor Imigrasi. Nomor bukti pembayaran ini wajib disimpan dan dibawa saat pengambilan paspor.

7. Datang kembali 5 hari kemudian 

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah proses pengambilan data biometris dan membayar biaya pembuatan e-paspor, Anda akan diminta datang kembali lima hari kemudian.

8. Pengambilan E-Paspor

Anda harus kembali lagi di hari yang ditentukan oleh petugas imigrasi. Waktu pengambilan paspor dari pukul 13.00 sampai 15.30 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas