Peran Kementerian Perhubungan Dibutuhkan Dalam Pengembangan Nomadic Tourism
Pengembangan Nomadic Tourism yang digaungkan saat Rakornas Pariwisata I/2018 di Bali, direspons positif Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan Nomadic Tourism yang digaungkan saat Rakornas Pariwisata I/2018 di Bali, direspons positif Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peran Kementerian Perhubungan memang dibutuhkan. Karena, moda transportasi di Nomadic Tourism berbeda. Yaitu seaplane, helicity, dan live on board. Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah menyiapkan aturan untuk seaplane.
Aturan tersebut akan berisi tentang aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amphibi atau seaplane. Baik di pantai maupun di sungai. Juga mengenai jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi.
Seaplane diharapkan bisa menjangkau destinasi di daerah-daerah terpencil.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai garis pantai yang sangat panjang baik itu di pulau besar maupun pulau kecil. Selain itu kita juga punya sungai-sungai yang besar dan panjang," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso , Senin (26/3).
Menurutnya, jaman dulu, sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil. Namun hambatannya banyak. Seperti ombak di laut yang besar. Atau terjadi pendangkalan di sungai. Akibatnya, kapal tidak bisa berlayar.
"Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” sambungnya.
Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah dibandingkan di darat. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah.
Karena tidak banyak hambatan geografis dibanding di daratan. Sedangkan di darat membutuhkan lahan datar yang luas. Tentunya harus minim hambatan (obstacle).
“Kita sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” ujar Agus lagi
Dijelaskannya, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi.
Peraturan ini juga harus diperhatikan pabrik pembuat pesawat, seperti PT Dirgantara Indonesia. Sebab PT DI berkeinginan melengkapi pesawat N219 dengan perlengkapan amphibi.
“Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya. Selama ini, kita masih memakai aturan-aturan dan kriteria yang dikembangkan oleh masing-masing produsen pesawat tersebut. Peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” papar Agus.
Agus mengharapkan aturan ini terwujud secepatnya. Sehingga, seaplane bisa menjadi transportasi massal di Indonesia. Dan tentunya mendukung Nomadic Tourism.