Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendakian Gunung Prau Ditutup Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah akan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Pendakian Gunung Prau Ditutup Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Kompas.com/Nazar Nurdin
Ribuan pendaki memadati Puncak Gunung Prau, di dataran tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)

TRIBUNNEWS.COM - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah akan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.

Penutupan jalur pendakian ini berlaku untuk semua basecamp pendakian Gunung Prau.

Penutupan semua jalur pendakian ini adalah hasil rapat dari Forum Koordinasi Gunung Prau di Indoneseia (FKPI) yang dilaksanakan di Wonosobo, Jawa tengah.

Alasan penutupan semua jalur pendakian untuk memulihkan jalur, pembersihan sampah, reboisasi, pendataan ekosistem serta evaluas.

Dalam selebaran dari FKPI, bila ada pihak yang nekat mendaki Gunung Prau pada masa pemulihan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat yaitu denda,

Denda ini tidak hanya ditujukan kepada pendaki saja, tapi juga biro atau tour guide dan basecamp kan dikenakan denda bila terbukti memberikan izin mendaki selama periode penutupan.

Penutupan Gunung Prau
Penutupan Gunung Prau (Twitter)
Berita Rekomendasi

Rincian sanksi dan dendanya sebagai berikut:

1. Pendaki yang mendaki seorang diri

Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp akan didenda sebesar Rp 100.000.

Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas