Pendakian Gunung Prau Ditutup Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah akan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)
TRIBUNNEWS.COM - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah akan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.
Penutupan jalur pendakian ini berlaku untuk semua basecamp pendakian Gunung Prau.
Penutupan semua jalur pendakian ini adalah hasil rapat dari Forum Koordinasi Gunung Prau di Indoneseia (FKPI) yang dilaksanakan di Wonosobo, Jawa tengah.
Alasan penutupan semua jalur pendakian untuk memulihkan jalur, pembersihan sampah, reboisasi, pendataan ekosistem serta evaluas.
Dalam selebaran dari FKPI, bila ada pihak yang nekat mendaki Gunung Prau pada masa pemulihan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat yaitu denda,
Denda ini tidak hanya ditujukan kepada pendaki saja, tapi juga biro atau tour guide dan basecamp kan dikenakan denda bila terbukti memberikan izin mendaki selama periode penutupan.
Rincian sanksi dan dendanya sebagai berikut:
1. Pendaki yang mendaki seorang diri
Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp akan didenda sebesar Rp 100.000.
Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.