Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Traveler Harus Tahu, Malaysia Mulai Berlakukan Larangan Merokok di Semua Restoran

Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Traveler Harus Tahu, Malaysia Mulai Berlakukan Larangan Merokok di Semua Restoran
Asiaotaku.com
Menara Petronas Malaysia 

TribunTravel.com/ Gigih Prayitno 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, dan pusat jajanan secara nasional.

Dilansir Asia One, larangan yang akan diberlakukan mulai awal 2019 juga termasuk larangan merokok di restoran terbuka.

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Dr Lee Boon Chye mengatakan, Pemerintah Malaysia membuat peraturan baru yang mencakup semua restoran, kedai kopi dan juga termasuk kios-kios makanan yang berada di jalanan.

Mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di area tersebut akan didenda hingga 10.000 ringgit, setara dengan Rp 36 juta atau dua tahun penjara.

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Pixabay)

Denda juga diterapkan untuk restoran yang kedapatan mengizinkan pelanggannya merokok di restoran.

Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.

Berita Rekomendasi

Namun demikian,saat ini pemerintah Malaysia masih memberikan waktu toleransi selama enam bulan kepada masyarakat dan tempat makan untuk mematuhi aturan tersebut.

Hal ini sekaligus sebagai tahap sosialisasi sebelum secara efektif diberlakukan mulai Juli 2019 mendatang.

Sementara itu, di beberapa wilayah lain di Malaysia seperti Serawak dan Sabah memutuskan menunda pemberlakukan aturan larangan merokok di semua tempat makan tersebut.

Hal ini dikarenakan pemerintah daerah Serawak sudah memiliki peraturan tersendiri tentang merokok.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas