Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 2019, Wisatawan Harus Bayar Pajak 'Sayonara' Sebelum Meninggalkan Jepang

Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka akan dibebaskan.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Mulai 2019, Wisatawan Harus Bayar Pajak 'Sayonara' Sebelum Meninggalkan Jepang
unotours.com
Mulai 2019, Wisatawan yang Meninggalkan Jepang Harus Membayar Pajak 'Sayonara' 

TribunTravel.com/ Ambar Purwaningrum 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan 1.000 yen setara Rp 129 ribu.

Parlemen, telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, menciptakan "pajak sayonara" yang dilaksanakan pada 7 Januari 2019.

Wisatawan, baik Jepang maupun asing, diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal, yang secara efektif menambah tarif penerbangan dan harga kapal.

Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka akan dibebaskan.

Japan Airlines (jal.com)
Japan Airlines (jal.com)

Hasil pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan seperti memasang gerbang pengenalan wajah serta memberikan panduan multibahasa di taman nasional dan situs budaya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas