Mengenal CIP, Paspor Kedua di Negara Lain yang Bisa Dibeli dengan Cara Menanam Investasi
Jenis program pembelian paspor ini disebut CIP (Citizenship by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TribunTravel.com/ Rizkianingtyas Tiarasari
TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang tak boleh dilupakan saat traveling.
Biasanya, negara yang tercantum pada paspor sama dengan kartu identitas.
Namun, ternyata ada fakta seseorang dapat memiliki paspor kedua dengan negara yang berbeda.
Dikutip dari laman Travel and Leisure, orang yang memiliki uang berlebih berkesempatan untuk membeli paspor dari negara lain selain negara asalnya.
Nuri Katz, penasihat tentang topik ini mengatakan kepada Business Insider, "Bagi orang-orang yang super kaya, memiliki paspor kedua, ketiga, atau malah keempat, merupakan hal penting untuk bepergian."
"Untuk beberapa orang, memiliki banyak paspor menjadi simbol status, seperti membeli mobil mewah untuk dipamerkan kepada teman-teman."
Membeli paspor kedua, atau bahkan ketiga, kini tengah menjadi tren yang berkembang di kalangan orang kaya.
Namun, ini bukanlah opsi yang bisa dllakukan semua orang dan tidak berfungsi di semua tempat.
Jenis program pembelian paspor ini disebut CIP (Citizenship by Investment) atau Kewarganegaraan melalui Investasi.
Program CIP tersedia di sejumlah negara di seluruh dunia.