Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Aneh diTajikistan - Rayakan Ulang Tahun di Tempat Publik Bisa Kena Denda

Negara Tajikistan memberlakukan aturan yang dibilang cukup aneh, karena menganggap ilegal merayakan ulang tahun di tempat publik.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Aturan Aneh diTajikistan - Rayakan Ulang Tahun di Tempat Publik Bisa Kena Denda
pexels.com
Negara Tajikistan memberlakukan aturan yang dibilang cukup aneh, karena menganggap ilegal merayakan ulang tahun di tempat publik. 

TribunTravel.com/ Gigih Prayitno 

TRIBUNNEWS.COM - Negara Tajikistan memberlakukan aturan yang dibilang cukup aneh, karena menganggap ilegal merayakan ulang tahun di tempat publik.

Meskipun mempunyai bentuk negara Republik Demokrasi, Tajikistan mungkin menjadi satu-satunya negara yang mengatakan bahwa merayakan ulang tahun adalah sebuah pelanggaran besar.

Kasus baru-baru ini datang dari bintang pop Tajik Firusa Khafizova, yang didenda 5.000 Somoni setara dengan Rp 7,5 juta.

Ilustrasi tiup lilin ulang tahun. (metrouk2.files.wordpress.com)
Ilustrasi tiup lilin ulang tahun. (metrouk2.files.wordpress.com)

Khafizovaa didenda karena merayakan ulang tahunnya bersama teman-temannya di luar rumahnya.

Hal ini tentunya menarik perhatian dan menjadi satu undang-undang Tajikistan yang dianggap paling aneh.

Menurut "Peraturan Tradisi dan Pabean di Republik Tajikistan" perayaan ulang tahun di mana pun kecuali dalam privasi lingkaran keluarga sangat dilarang.

Berita Rekomendasi

Apabila ada yang berani melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar yang berisiko akan dikenai denda besar.

Tajik Firusa Khafizova (TV CHANNEL TOJIKISTON)
Tajik Firusa Khafizova (TV CHANNEL TOJIKISTON)

Seaneh kedengarannya, hukum tentang larangan merayakan ulang tahun di Tajikistan ditegakkan oleh pihak berwenang.

Pada umumnya, pihak berwenang menggunakan foto media sosial dan video sebagai bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas