Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Tiket Pesawat Rute Domestik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenhub Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Tiket Pesawat Rute Domestik
Kemenpar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Baca: Kemenhub Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat 12 Hingga 16 Persen

Baca: Turun Hingga 16 Persen, Berikut Besaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Rute-rute Populer

Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA-nya diturunkan.

Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

Pertama, untuk rute Jakarta-Makassar TBA-nya dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 641.000.

Baca: Mudik Lebaran? Ada Promo THR Tiket Pesawat Diskon hingga Rp 1 Juta untuk Rute Penerbangan Domistik!

Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat

Kedua, untuk rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA-nya dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 630.000.

Ketiga, untuk rute Jakarta-Palembang TBA-nya dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 295.000.

Keempat, untuk rute Jakarta-Semarang TBA-nya dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 279.000.

Kelima, untuk rute Jakarta-Solo TBA-nya dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 317.000.

Baca: Maskapai Wajib Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei

Baca: Penumpang Kapal di Batam akan Naik akibat Mahalnya Tiket Pesawat

Keenam, untuk rute Jakarta-Surabaya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 408.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas