Nekat Bertelanjang Dada di Roma, Denda Siap Menanti
Pemerintah kota Roma, Italia, memberlakukan aturan baru untuk menindak perilaku para pelancok yang buruk.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kota Roma, Italia, memberlakukan aturan baru untuk menindak perilaku para pelancok yang buruk.
Aturan tersebut mencakup banyak hal, mulai dari ngemil di ruang publik hingga minum dari air mancur.
Diwartakan The Independent, Senin (10/6/2019), ibu kota Italia itu telah melarang pria telanjang dada di depan umum.
Selain itu, pemerintah kota Roma juga melarang praktik menempelkan "gembok cinta" pada jembatan.
Kedua pelanggaran terhadap larangan tersebut akan memaksa turis membayarkan sejumlah denda.
Aturan baru juga mencakup larangan makan makanan hingga berceceran di sekitar tempat wisata populer seperti Air Mancur Trevi dan menyentuhkan bibir ketika minum dari keran fasilitas air publik Roma.
Baca: Uskup Militer Italia Apresiasi Peran TNI - Polri
Mereka yang berpakaian seperti perwira Romawi di sekitar lokasi wisata dan mengenakan biaya bagi turis yang berfoto juga dilarang.
Pemerintah kota Roma juga akan mengenakan denda besar bagi mereka yang tertangkap berenang atau berjalan di dalam air mancur kota.
"Roma adalah dan akan selau menjadi kota ramah. Tapi bukan berarti membiarkan perilaku buruk dan kerusakan yang dilakukan pada kota kami," kata Wali Kota Roma, Virginia Raggi, kepada The Telegraph.
Dia akan mengirimi surat kepada kedutaan besar asing untuk meminta warga negaranya makin sadar akan peraturan baru di kota tersebut.
"Peraturan lama telah diperbarui untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern," ujar Wakil kepala staf fan delegasi keamanan dewan Roma, Marco Cardilli.
Peraturan baru di Roma itu mengikuti langkah Venesia yang memperkenalkan daftar panjang larangan selama beberapa tahun terakhir.
Wisatawan di Venesia telah dilarang berenang di kanal, piknik di tempat umum, berhenti terlalu lama di jembatab, menjatuhkan sampah, berdiri atau berbaring di bangku, mengamen, dan sebagainya.