Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini

Melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dapat terjadi penerbangan ditunda hingga dibatalkan yang disebabkan oleh banyak faktor.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penerbangan Tertunda atau Dibatalkan? Penumpang Berhak Dapatkan Kompensasi Ini
SERAMBI INDONESIA DAILY/SERAMBI/BUDI FATRIA
ILUSTRASI - Melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dapat terjadi penerbangan ditunda hingga dibatalkan yang disebabkan oleh banyak faktor. 

TRIBUNNEWS.COM -  Melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara dapat terjadi penerbangan ditunda hingga dibatalkan yang disebabkan oleh banyak faktor.

Jika cancel atau pembatalan penerbangan dikarenakan faktor manajemen maskapai, maka sebagai penumpang berhak menerima kompensasi sesuai peraturan menteri perhubungan.

Hal tersebut dituliskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Keterlambatan penerbangan menurut peraturan menhub adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

Sedangkan pembatalan penerbangan (cancelation of flight) adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.

Eva Air melakukan pembatalan penerbangan rute Taipei-Denpasar-Taipei pada tanggal 5,9, dan 13 Desember 2017.
ILUSTRASI. (net)

Dalam Pasal 6 Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yg disebabkan faktor manajemen maskapai, yaitu sebagai berikut:

1. Keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin.

Berita Rekomendasi

2. Keterlambatan jasa boga (catering).

3. Keterlambatan penanganan di darat.

4. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight).

5. Ketidaksiapan pesawat udara.

Kompensasi yang diterima oleh penumpang berdasarkan lama durasi penundaan hingga pembatalan penerbangan.

Pemberian kompensasi terbagi menjadi enam kategori, di antaranya:

Kategori 1, keterlambatan 30 menit hingga 60 menit.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas