Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Mengemplang, RedDoorz Pastikan Bayar Pajak Sejak Masuk Indonesia

Vice President of Operations RedDoorz Adil Mubarak menekankan pihaknya sudah melakukan kewajiban taat pajak.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dikira Mengemplang, RedDoorz Pastikan Bayar Pajak Sejak Masuk Indonesia
tribunnews.com/Fitri Wulandari
RedDoorz saat meluncurkan layanan KoolKost di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disebut tidak taat pajak, perusahaan penyedia jasa penginapan online RedDoorz mengaku membayarkan pajak sejak platform ini masuk ke Indonesia.

RedDoorz memang awalnya didirikan oleh pria asal India, Amit Saberwal dan kini telah ekspansi hingga ke beberapa negara.

Namun di Indonesia, platform layanan penginapan murah ini dianggap tidak tertib pajak.

Vice President of Operations RedDoorz Adil Mubarak menekankan pihaknya sudah melakukan kewajibannya.

"Kalau semua pembayaran pajak RedDoorz, semua kita bayar. Dan semenjak (RedDoorz masuk) di Indonesia, semua kita bayar,"ujar Adil, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Baca: Iklan Komersial RedDoorz Diklaim Ditonton Lebih 14 Juta Kali di YouTube

Baca: KoolKost, Layanan Kos-kosan ala RedDoors

Baca: Klinik Ilegal Stem Cell di Kemang Digerebek Polisi, Pasiennya Mayoritas Bermobil Mewah

Ia pun mengaku tidak mengetahui siapa yang mengatakan bahwa pihaknya tidak membayar pajak.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu itu (nggak bayar pajak) omongan siapa, tapi (RedDoorz) itu legal dan setiap tahun kita bayar pajak," jelas Adil.

Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui pernyataan Asisten Deputi Investasi Hengki Manurung menilai bahwa platform satu ini tidak memenuhi persyaratan dalam penawaran hotel karena RedDoorz hanya menjual sekitar 10 kamar.

Ia menjelaskan bahwa jika jumlah kamar yang terjual hanya sekitar 10 kamar saja, maka tentu 'lepas' dari pajak.

"Jadi, mereka punya brand sendiri dan marketplace untuk memasarkan kos-kosan sendiri, kos-kosan di bawah 10 kamar, tidak akan pernah kena pajak," kata Hengki, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas