Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik? Simak Ini Caranya

Ini cara mengganti paspor biasa ke paspor elektronik tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Mau Ganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik? Simak Ini Caranya
KOMPAS IMAGES
Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020). Baca selengkapnya ---------->>>>>>

Tonton juga:

 Fakta Unik Paspor Indonesia, Tidak Ada Istilah Perpanjangan Paspor

 Ini Dia Waktu Terbaik Mengganti Paspor untuk Warga Negara Indonesia

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas