Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor. Ada tiga jenis paspor di Indonesia.
Editor: Rizky Tyas Febriani
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Para pemohon pembuatan paspor pada Festival Keimigrasian, di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (21/1). Dalam kegiatan yang digelar dalam rangka memyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 tersebut Ditjen Keimigrasian melayani pendaftaran 'walk-in' pemohon paspor elektronik lebih dari 1.600 orang dari lima wilayah DKI Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.
"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Baca selengkapnya >>>
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
• Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam
Berita Rekomendasi