Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor. Ada tiga jenis paspor di Indonesia.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Para pemohon pembuatan paspor pada Festival Keimigrasian, di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (21/1). Dalam kegiatan yang digelar dalam rangka memyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-68 tersebut Ditjen Keimigrasian melayani pendaftaran 'walk-in' pemohon paspor elektronik lebih dari 1.600 orang dari lima wilayah DKI Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.

"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020). Baca selengkapnya >>>

 Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula

 Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas