Hong Kong Mulai Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan
Otoritas Hong Kong mengumumkan setidaknya tiga kebijakan tetap untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Editor: Ambar Purwaningrum
Bloomberg via SCMP
Orang-orang yang memakai masker pelindung saat berjalan di distrik Kwun Tong Hong Kong
TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran virus corona masih menjadi perhatian semua negara di dunia.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Hong Kong memberikan kebijakan tegas untuk Warga Negara Asing (WNA) termasuk Indonesia.
Otoritas Hong Kong mengumumkan setidaknya tiga kebijakan tetap untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Hal tersebut dijelaskan melalui unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, Senin (23/3/2020). HALAMAN SELANJUTNYA > > > > >
• Berencana Liburan ke Thailand? Harus Punya Sertifikat Kesehatan Bebas Corona dan Asuransi
• Viral, Pekerja Bandara Narita Tak Sengaja Jatuhkan Reagen Virus Corona di Ruang Karantina
TONTON JUGA
BERITA REKOMENDASI