Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Sampai 50%

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Sampai 50%
Tribunnews/JEPRIMA
Warga menunggu ojek online saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan dibatasi. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 Hari Pertama PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor Gojek dan Grab Hilang dari Aplikasi

 PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwalnya

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas