Harapan Asosiasi Agen Perjalanan untuk Refund Tiket Pesawat Saat Pandemi Covid-19
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Imbasnya, permintaan refund tinggi, tak terkecuali untuk tiket pesawat. Namun, bentuk refund tiket pesawat yang diberikan justru dikeluhkan calon penumpang.
Mereka mengeluhkan, adanya kebijakan refund khusus tiket pesawat yang dikembalikan tidak dengan uang tunai, melainkan voucer.
"Min, refundnya bisa kembali ke bentuk tunai aja dong, jangan dalam bentuk voucher. Bisa aja nggak kepakai vouchernya. Apalagi vouchernya cuman bisa dipakai buat maskapai Garuda doang," tulis akun Instagram @margarethahanny kepada Instagram Garuda Indonesia @garuda.indonesia. Baca selengkapnya ---------->>>>>>>>
• AirAsia Siapkan Kompensasi untuk Tiket Pesawat dengan Jadwal Keberangkatan Hingga 31 Mei 2020
• Tiket Pesawat Jakarta-Manado Buat Liburan Akhir Pekan, Citilink Mulai Rp 900 Ribuan