Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Daftar Tarif Penerbangan Domestik Selama PSBB
Turner.com
Ilustrasi tiket pesawat murah k 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat rute domestik selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui aturan tersebut, Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Baca selengkapnya --------->>>>>>>

Pramugari Beberkan 7 Hal Tentang Penerbangan, Termasuk Nomor Kursi Favorit Penumpang

Penerbangan Dibatalkan, Turis Rusia Ini Malah Dapat Pekerjaan di Kuil Thailand

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas