Ini Sanksi yang Diberikan Kemenhub pada Batik Air karena Terbukti Melanggar Aturan
Kemenhub memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa pembekuan izin beberapa rute penerbangan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Batik Air terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maskapai yang merupakan bagian dari Lion Air Group tersebut, terbukti melanggar aturan physical distancing dalam operasional penerbangan.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara," ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, Batik Air terbukti melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing. HALAMAN SELANJUTNYA ---------->>>>>>>>>
• Lion Air dan Batik Air Pindah ke Bandara YIA, Wings Air Tetap di Bandara Adisutjipto
• Kriteria dan Syarat Calon Penumpang Lion Air, Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.