Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Sebelum Naik Garuda Indonesia
Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia tetap melayani tiket pesawat domestik dan internasional di masa depan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Covid-19.
Melihat situs resmi Garuda Indonesia , menyetujui telah meluncurkan Langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan mengemudi serta membangunkan pesawat.
Ketika Garuda Indonesia masih melakukan operasional dengan menerapkan kebijakan pemerintah dalam kerangka distribusi Covid-19 di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01 / MENKES / 313 / 2020.
Berikut ini adalah peraturan dari Garuda Indonesia. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi per 29 Mei 2020
• Daftar 16 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi Mulai 29 Mei
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.