Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak

Nantinya pelayanan keimigrasian akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Syarat dan Ketentuan Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sedang menyiapkan sejumlah strategi pelayanan keimigrasian sebelum mulai membuka pelayanan keimigrasian kepada masyarat umum.

Nantinya pelayanan keimigrasian akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.

Dalam siaran resmi, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting memberikan pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia melalui telekoferensi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2020).

Jhoni mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yakni pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.

SELANJUTNYA >>

Baca: Berenang di Kanal Venesia, Dua Turis Jerman Didenda Rp 11 Juta

Baca: Kenapa Penumpang Hanya Diperbolehkan Bawa 100 ml Cairan Saat Naik Pesawat?

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas