Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Imigrasi Kembali Dibuka, Ini 3 Syarat Wajib untuk Membuat Paspor

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Kantor Imigrasi Kembali Dibuka, Ini 3 Syarat Wajib untuk Membuat Paspor
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.

Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.

Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.

SELANJUTNYA >>

Baca: Pesawat Ini Tabrak Pesawat Lain yang Terparkir di Bandara saat Akan Lepas Landas

Baca: Jatim Park 2 Akan Buka Kembali pada 27 Juni, Simak Protokol Kesehatan yang Berlaku

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas