Kantor Imigrasi Kembali Dibuka, Ini 3 Syarat Wajib untuk Membuat Paspor
Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi kembali membuka layanan paspor di masa kenormalan baru mulai Senin (15/6/2020) lalu.
Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Di mana dalam memberikan pelayanan paspor, pihak Imigrasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi traveler yang akan mengurus paspor, ada baiknya untuk menyimak informasi berikut.
Baca: Pesawat Ini Tabrak Pesawat Lain yang Terparkir di Bandara saat Akan Lepas Landas
Baca: Jatim Park 2 Akan Buka Kembali pada 27 Juni, Simak Protokol Kesehatan yang Berlaku
BERITA REKOMENDASI