Protokol Kesehatan bagi Penumpang yang Hendak Naik KA Jarak Jauh, Wajib Pakai Baju Lengan Penjang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta telah mengoperasikan tiga rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk masyarakat umum.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta telah mengoperasikan tiga rangkaian Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk masyarakat umum sejak 14 Juni 2020.
Masyarakat diimbau untuk memerhatikan beberapa persyaratan dan ketentuan baru bagi calon penumpang KAJJ.
"Bagi calon penumpang dengan keberangkatan stasiun di Daop 1, wajib memakai baju lengan panjang. Ini masuk ke salah satu ketentuan juga yah," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam Live Instagram @kompascom TravelTalk bertema "Naik Kereta Api Jarak Jauh di Era New Normal dari Jakarta, Seperti Apa?" Selasa (16/6/2020).
Sesuai pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportai perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020, bahwa salah satu protokol kesehatan persyaratan penumpang adalah penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau baju lengan panjang. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• DAOP 9 Kembali Operasikan Kereta Api Penumpang Reguler dari dan ke Banyuwangi, Berikut Jadwalnya
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.