Ini Daftar Kawasan Wisata Alam yang Akan Dibuka, yang Hobi Naik Gunung Catat!
Kawasan wisata alam akan dibuka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi Anda yang suka menikmati masa liburan di alam terbuka. Termasuk yang hobi naik gunung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan aan membuka kawasan wisata alam secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terdapat 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas, berada pada zona hijau dan kuning.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung di alam yang tenang dan nyaman.
Baca: Penerapan Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata, yang Ingin Liburan Wajib Tahu
"Satgas Covid-19 pusat pada Senin 22 Juni telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," kata Siti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Penetapan pembukaan kawasan wisata di TN, TWA, maupun SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19.
"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan atau sustainable eco-tourism," ujarnya.
Baca: New Normal, Tempat Wisata di Jawa Tengah Akan Terapkan Pembayaran Nontunai
Sementara itu, unit pelaksana teknis (UPT) KLHK dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Adapun langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan, dibutuhkan koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi atau arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegasnya.
Ia juga menjelaskan, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dan dokter untuk merencanakan penerapan protokol kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam.
Tak hanya itu, instansi kesehatan juga bekerja sama dengan instansi terkait setempat seperti Pemda sampai tingkat kecamatan dan desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.
Baca: 7 Tips Mendaki Gunung di Malam Hari, Kenakan Pakaian Berlapis dan Bawa Lonceng
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN,TWA, dan SM yang diproyeksikan untuk tahap pertama, dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli.