Ini Prosedur Baru dan Wajib Dijalankan untuk Transportasi Publik di Area Bandara
Prosedur baru ini harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II menerbitkan aturan baru yang wajib dijalankan selama menggunakan moda transportasi publik yang beroperasi di area bandara yang dikelolanya.
Director of Operation PT AP II, Muhamad Wasid, mengatakan prosedur ini untuk mengedepankan aspek kesehatan dalam ekosistem bandara yang dikelola perseroan, termasuk operasional transportasi publik pemadu moda.
"Kami menetapkan prosedur standar guna pencegahan penyebaran Covid-19, yang harus dipenuhi oleh operator transportasi publik seperti perusahaan taksi, bus, hingga taksi online," ucap Wasid dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Wasid mengatakan, prosedur baru ini harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19, menurut Wasid, perlu dijaga dan ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis.
Baca: Bandara Ditutup karena Pandemi Corona, Kunjungan Wisatawan Asing Turun
"Kami juga memastikan armada transportasi publik di bandara dapat mencukupi, sehingga aksesibilitas masyarakat atau penumpang pesawat dapat tetap mudah untuk menuju bandara ataupun sebaliknya," ujar Wasid.
Baca: Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya
Berikut prosedur di Soekarno-Hatta yang harus dipenuhi oleh taksi kovensional, taksi online, kendaraan sewa dan bus travel:
1. Area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi, dan bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda.
Baca: Ini Alasan Bandara di Taiwan Tawarkan Penerbangan Palsu untuk Wisatawan
2. Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala COVID-19, wajib memakai sarung tangan serta masker.
3. Disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang.
4. Menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada.
5. Di bandara, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat.
6. Counter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang.