Ini Prosedur Baru dan Wajib Dijalankan untuk Transportasi Publik di Area Bandara
Prosedur baru ini harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan.
Editor: Choirul Arifin
7. Petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield.
8. Penumpang wajib memakai masker.
9. Penumpang yang boleh diangkut mengikuti kebijakan pemerintah.
10. Menganjurkan pembayaran menggunakan non-tunai.
11. Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan.
Adapun Kereta Bandara Soekarno-Hatta juga telah beroperasi kembali dengan menetapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan masker.
2. Suhu tubuh penumpang maksimal 37,3 derajat
celcius.
3. Hindari kontak fisik.
4. Pemasangan partisi pemisah kursi penumpang.
5. Di stasiun dan di dalam kereta harus disediakan hand sanitizer.
"Standar prosedur operasional ini diharapkan dapat mendukung aktivitas bandara yang aman dan sehat di tengah pandemi global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional," ujar Wasid.