Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Pembatasan Perjalanan Covid-19, Turis Ini Kena Denda Rp 7 Miliar dan Bui 6 Bulan

Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sinta Agustina
zoom-in Langgar Pembatasan Perjalanan Covid-19, Turis Ini Kena Denda Rp 7 Miliar dan Bui 6 Bulan
immigration.ca
Ilustrasi pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang turis Amerika Serikat (AS) yang melanggar pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada pada Juni lalu, dituntut hukuman penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 7 miliar.

Saat itu, turis bernama John Pennington melakukan perjalanan dari Alaska ke Kanada.

Ia kemudian bermalam di Rimrock Resort Hotel yang berada di dalam Taman Nasional Banff, kawasan terlarang bagi warga AS untuk dikunjungi saat pandemi Covid-19.

Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.

HALAMAN SELANJUTNYA >>

Baca: Video Viral, Macan Tutul Tertangkap Kamera Masuk Restoran untuk Berburu Makanan

Baca: Gara-gara Kelakuan Turis, Tempat Wisata Gua Naga di Thailand Ditutup Kembali

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas