Langgar Pembatasan Perjalanan Covid-19, Turis Ini Kena Denda Rp 7 Miliar dan Bui 6 Bulan
Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Seorang turis Amerika Serikat (AS) yang melanggar pembatasan perjalanan Covid-19 di Kanada pada Juni lalu, dituntut hukuman penjara dan denda sebesar 500 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 7 miliar.
Saat itu, turis bernama John Pennington melakukan perjalanan dari Alaska ke Kanada.
Ia kemudian bermalam di Rimrock Resort Hotel yang berada di dalam Taman Nasional Banff, kawasan terlarang bagi warga AS untuk dikunjungi saat pandemi Covid-19.
Bukannya bermalam dan tetap berada di hotel, Pennington justru melanggar undang-undang karantina Covid-19 Kanada.
Baca: Video Viral, Macan Tutul Tertangkap Kamera Masuk Restoran untuk Berburu Makanan
Baca: Gara-gara Kelakuan Turis, Tempat Wisata Gua Naga di Thailand Ditutup Kembali