Tolak Lakukan Isolasi Mandiri Setelah Liburan dari Luar Negeri, Wanita Ini Didenda Rp 19 Juta
Dua wanita yang menolak untuk mengisolasi diri setelah kembali liburan dikenai denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp 19 juta.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita yang menolak untuk mengisolasi diri setelah kembali liburan dikenai denda sebesar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp 19 juta.
Dilansir oleh TribunTravel dari mirror.co.uk, dua wanita tersebut berasal dari Ashton-under-Lyne, Greater Manchester.
Mereka diketahui baru saja kembali dari liburan akhir pekan yang panjang di Spanyol dan mengabaikan aturan karantina dan melanjutkan kehidupan sehari-hari seperti biasanya.
Padahal, aturannya adalah siapa pun yang kembali dari Spanyol harus melakukan isolasi diri selama 14 hari.
Namun, pihak kepolisian mengatakan para wanita itu tidak mengisolasi diri sehingga dia dikenakan denda masing-masing sebesar 1.000 poundsterling. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Alasan Nama Hotel yang jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Dipublikasikan
• Begini Protokol Pasien Covid-19 yang Akan Diisolasi Mandiri di Kamar Hotel