Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taman Rekreasi Buka di Masa Pandemi Covid-19, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah telah mengizinkan tempat wisata berbasis alam atau outdoor untuk buka di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Taman Rekreasi Buka di Masa Pandemi Covid-19, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Instagram/ ariimuntaha
Taman Bunga Celosia, Bandungan, Semarang 

Berikut protokol kesehatan di area wisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)No.HK.01.07/MENKES/328/2020.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah pembatasan jumlah pengunjung objek wisata yakni hanya separuh atau 50 persen dari total kapasitas yang dimiliki.

Para pengelola objek wisata wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.

Selain itu, wajib melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.

Penerapan protokol kesehatan juga dimulai dari saat pengunjung masuk, yakni dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. pengelola juga harus memperbanyak media informasi seperti wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter dan cuci tangan, di seluruh lokasi wisata.

Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan.

Pengelola wisata juga harus mengatur jarak antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter.

Kemudian mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan. Penggunaan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas