Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku hari ini 28 Juni 2021.
Menanggapi hal tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) menyebutkan, bahwa saat ini layanan GeNose C19 masih akan tetap ada di bandara yang dikelola.
"Terkait SE tersebut, layanan GeNose C19 masih akan tetap ada di bandara Angkasa Pura I. Hal ini mengingat GeNose C19 masih diatur dalam SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021," VP Corporate Secretary kata Handy Heryudhitiawan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE No 14 Tahun 2021, GeNose Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan ke Bali
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya Angkasa Pura I sebagai operator Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19.
"Khususnya yang dikeluarkan melalui Surat Edaran No 8 Tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali khususnya terkait dengan ketentuan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)," kata Handy.
Baca juga: Akurasinya Disebut Rendah, Ini Penjelasan Pengembang GeNose
Sebelumnya dalam SE Satgas Covid-19 No 14 Tahun 2021 disebutkan bahwa untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, udara dan darat tidak lagi berlaku hasil tes Covid-19 dengan GeNose C19.
"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, udara dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tertulis dalam SE No 14 Tahun 2021.