Sertifikasi CHSE Tidak Wajib untuk Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sertifikasi CHSE mendapat penolakan di masyarakat. Kini, CHSE disebut tidak wajib bagi pelaku pariwisata.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) mendapat penolakan di masyarakat. Kini, CHSE disebut tidak wajib bagi pelaku pariwisata.
Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan, CHSE bukan sebuah mandatori atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
"CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat Voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha," ujar Sandiaga di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Saat ini, menurut Sandiaga, CHSE akan diarahkan menjadi SNI CHSE (CHSE Mandiri). SNI CHSE dibangun bersama sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal.
Baca juga: Pemberlakuan Sertifikasi CHSE, PHRI DKI Jakarta : Tak Mungkin Diterapkan Sekarang
"Termasuk peningkatan kepercayaan internasional. Hal ini perlu lebih mensosialisasikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak PHRI, sebab PHRI adalah mitra utama di sektor pariwisata," ucap Sandiaga.
Baca juga: Sandiaga Akan Ajak Diskusi PHRI Soal Penolakan CHSE
Sandiaga berujar, penting agar pelaku parekraf mengerti bahwa standar protokol kesehatan yang terangkum dalam CHSE akan diintegrasikan ke dalam (aplikasi) PeduliLindungi.
"Adalah standar yang kita sebut sebagai gold standard. berharap agar sertifikasi tersebut dipatuhi dan diterapkan secara ketat serta disiplin di setiap hotel, restoran, destinasi wisata, dan sentra ekonomi kreatif," ucap Sandiaga.