Tarif Airport Tax Naik, Ini Daftar Tarifnya di 13 Bandara
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik. Simak besaran tarifnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik.
Airport tax adalah biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang menggunakan bandar udara, terhitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan hingga beranda kedatangan penumpang.
Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Mengutip Kontan, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mengatakan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000.
Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster
Mengutip laman resmi PT Angkasa Pura, berikut adalah tarif airport tax penerbangan domestik.
Tarif di bawah ini sudah termasuk PPN 11 persen.
- Juanda (SUB): Rp 119.880
- Sultan Hasanuddin (UPG): Rp 119.880
- SAMS Sepinggan (BPN): Rp 119.880
- Frans Kaisiepo (BIK): Rp 66.600
- Sam Ratulangi (MDC): Rp 102.120
- Syamsudin Noor (BDJ): Rp 114.330