Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya
Banyak wisatawan yang tak ragu lagi menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak penyelenggaraan KTT G20 Bali, minat wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia semakin tinggi.
Tidak hanya berkunjung sesaat, sudah banyak wisatawan yang tak ragu lagi menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.
Tentunya, hal ini merupakan sinyalemen positif mengingat pariwisata Indonesia tengah bangkit dan berbenah dari keterpurukan pasca pandemi Covid-19.
Bali dan Lombok misalnya, data di Ditjen Imigrasi menyatakan, dua daerah tersebut jadi destinasi favorit wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal terbatas.
“Permintaan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas ternyata terbanyak diminati, baik oleh wisatawan maupun warga negara asing atau WNA yang merintis usaha,” ungkap Pramella Y. Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kamis (22/12/2022).
Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor: IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Bagi Rumah Kedua, Second Home Visa diharapkan dapat membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas di Indonesia.
Di sela-sela peluncuran Surat Edaran tersebut, Pramella juga memberikan one o one clinic terkait kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada pengusaha yang hadir.
“Second Home Visa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam kebangkitan Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Pramella.
Baca juga: Second Home Visa Dapat Diajukan Anggota Keluarga WNA, Perlukah Syarat Kepemilikan Dana Rp 2 Milyar?
Melalui Surat Edaran yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2022 itu, Dirjen Imigrasi memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi WNA yang ingin mendapatkan Second Home Visa atau izin tinggal terbatas Rumah Kedua.
1. Pengajuan visa tinggal terbatas (VITAS, izin tinggal terbatas (ITAS), izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id ]dalam satu permohonan.
2. Pembayaran visa dilakukan secara online.
3. Pemohon dapat dilakukan oleh orang asing atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.
Baca juga: Orang Asing Bisa Tinggal Sampai 10 Tahun di Indonesia dengan Second Home Visa, Ini Syaratnya
4. ITAS rumah kedua tidak dapat melakukan kegiatan bekerja.
5. Indeks visa rumah kedua adalah C 321 (rumah kedua) C 322 (pengikut).