Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya

Banyak wisatawan yang tak ragu lagi menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya
dok.
Peluncuran dan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas di Lagoi, Bintan. 

6. Penerbitan ITAS akan secara otomatis terbit di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email orang asing serta datanya akan terkirim ke kanim yang membawahi wilayah domisili orang asing.

7. VITAS rumah kedua yang ITAS-nya terbit di TPI tidak perlu melakukan pelaporan ke kantor imigrasi paling lama 30 hari sejak mendarat.

8. Pemegang ITAS rumah kedua wajib melaporkan:

a. Dana rekening orang asing di Bank Milik Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) senilai minimal Rp2 miliar atau;

b. Bukti kepemilikan properti atas nama orang asing paling lama 90 hari sejak diterbitkan itas rumah kedua.

Baca juga: Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa

9. Orang asing pemegang izin tinggal wisman lansia yang masih berlaku saat ini tetap diberikan pelayanan berdasarkan peraturan sebelumnya sampai ada keputusan lebih lanjut.

10. Pengembang properti yang bertindak sebagai penjamin wajib mengantongi surat persetujuan menkumham sekurang-kurangnya informasi jumlah unit yang disetujui Menkumham untuk dijadikan proof of fund.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas