Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya

Banyak wisatawan yang tak ragu lagi menjadikan sejumlah daerah di Indonesia sebagai second home.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya
dok.
Peluncuran dan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas di Lagoi, Bintan. 

7. VITAS rumah kedua yang ITAS-nya terbit di TPI tidak perlu melakukan pelaporan ke kantor imigrasi paling lama 30 hari sejak mendarat.

8. Pemegang ITAS rumah kedua wajib melaporkan:

a. Dana rekening orang asing di Bank Milik Negara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) senilai minimal Rp2 miliar atau;

b. Bukti kepemilikan properti atas nama orang asing paling lama 90 hari sejak diterbitkan itas rumah kedua.

Baca juga: Ekonom Senior Ungkap Dampak Adanya Kebijakan Second Home Visa

9. Orang asing pemegang izin tinggal wisman lansia yang masih berlaku saat ini tetap diberikan pelayanan berdasarkan peraturan sebelumnya sampai ada keputusan lebih lanjut.

10. Pengembang properti yang bertindak sebagai penjamin wajib mengantongi surat persetujuan menkumham sekurang-kurangnya informasi jumlah unit yang disetujui Menkumham untuk dijadikan proof of fund.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas