Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalur Utama dan Jalur alternatif Menuju Pantai Anyer-Carita Macet Total

Pantai Anyer dan Pantai Carita di Banten, jadi destinasi favorit warga menghabiskan waktu libur lebaran 2023.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jalur Utama dan Jalur alternatif Menuju Pantai Anyer-Carita Macet Total
Tribun Banten
Kemacetan di jalur utama dan jalur alternatif menuju kawasan Wisata Pantai Anyer-Carita, Senin (24/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jalur utama dan jalur alternatif menuju kawasan Wisata Pantai Anyer-Carita, Provinsi Banten, macet total di hari ketiga Lebaran, Senin, (24/4/2023).

Pukul 12. 35 WIB lalu lintas tersendat hingga terjadi kemacetan panjang di Simpang Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, seperti dilansir dari akun Instagram @explore_serang.

"Lalin di Simpang Teneng macetnya makin horor. Kondisi terkini di Pertigaan Teneng Cinangka - Anyer makin siang makin sore makin macet parah," tulis akun @explore_serang, Senin siang.

Baca juga: Menikmati Keindahan Pantai Kelapa Warna di Lebak Banten, Cocok untuk Wisata Keluarga

"Bisa jadi kalau kendaraan terus berdatangan, akan menambah volume kendaraan dan kemacetan tak terhindarkan," kata @explore_serang.

Imbauan untuk pengelola wisata dan pemilik usaha kuliner

Libur Lebaran 2023 menjadi momen kebangkitan pari wisata nasional. 

Disebutkan ada sekira 200 ribu wisatawan mengunjungi tempat wisata di Banten, pada Minggu (23/4/2023) kemarin.

Berita Rekomendasi

Para pelaku usaha wisata dan kuliner sebaiknya tidak sebarangan menaikan tarif atau harga, atau aji mumpung.

Hal ini karena akibatnya bisa fatal, yaitu berujung pidana.

Dinas Pari wisata Provinsi Banten mengancam akan menindak tegas, para pelaku usaha yang menaikan harga di luar tarif yang semestinya.

"Jadi jangan coba-coba para pengelola, menaikan harga sesuai tarif yang berlaku, karena itu termasuk pungli," ujar Kepala Dinas Pari wisata, Al Hamidi kepada TribunBanten.com, Minggu (23/4/2023).

Diakuinya, pada libur Lebaran tahun lalu banyak pengelola menaikan harga sembarangan.

Namun saat itu, pemerintah hanya memberikan sanksi ringan tanpa pidana.

"Kalau tahun lalu banyak cuma enggak ditindak secara pidana, tapi kalau tahun ini bisa ditindak tegas bisa pidana," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas