Jadwal KA Pandalungan Rute Gambir-Jember PP, Harga Tiket Eksekutif Mulai Rp 500 Ribuan
Rincian jadwal KA Pandalungan kelas eksekutif untuk rute Gambir-Jember pulang pergi (pp).
Penulis: Nurul Intaniar
TRIBUNNEWS.COM - Kamu yang sedang mencari jadwal kereta api rute Gambir-Jember, KA Pandalungan bisa menjadi pilihan.
KA Pandalungan merupakan layanan kereta api penumpang kelas eksekutif yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pesan tiket kereta api Gambir-Jember online, booking di sini
KA Pandalungan melayani relasi Gambir-Jember pulang pergi (pp) melalui lintas utara Jawa.
Untuk keberangkatan kereta api, KA Pandalungan akan melayani dari Stasiun Gambir Jakarta.
Pesan tiket kereta api Jember-Gambir online, booking di sini
Sementara kedatangannya, KA Pandalungan akan berhenti di Stasiun Jember.
Meski menawarkan kelas eksekutif untuk lintas utara Jawa, harga tiket KA Pandalungan ternyata cukup terjangkau.
Adapun harga tiket KA Pandalungan paling murah Rp 580.000 dan paling mahal Rp 680.000 sekali jalan.
Pesan hotel murah di Jember, booking kamar di sini
Kamu yang ingin melakukan perjalanan dari Gambir menuju Jeber atau sebaliknya, tak ada salahnya cek dulu jadwal KA Pandalungan berikut ini.
Perjalanan KA Pandalungan dari Gambir menuju Jember setidaknya menempuh waktu 14 jam lebih 40 menit.
Pesan hotel murah di Jakarta Barat, booking kamar di sini
Sebaliknya, untuk perjalanan KA Pandalungan dari Jember menuju Gambir perjalanannya ditempuh selama 13 jam lebih 45 menit.
Untuk lebih lengkapnya, simak langsung jadwal KA Pandalungan berikut yang dirangkum dari website resmi kai.id.
● KA Pandalungan Gambir-Jember 78F
Berangkat dari Gambir pukul 20.05 WIB, tiba di Jember pukul 10.45 WIB
● KA Pandalungan Jeber-Gambir
Berangkat dari Jember pukul 15.00 WIB, tiba di Gambir pukul 04.45 WIB
Baca juga: Jadwal Kereta Api Semarang-Purwokerto, Tarif Tiket KA Kamandaka Mulai Rp 135 Ribu
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
- Wajib menggunakan masker
- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: Detik-detik Mencekam KA Brantas Tertemper truk, Perjalanan Kereta Api Lainnya Sempat Tersendat
Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho.
Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.
Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu.
Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api.
Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.
Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis.
Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas.
Melansir akun Instagram @kai121_, layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:
• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasarturi
Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api.
Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.
Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station.
Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel jadwal kereta api