Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Tawarkan Promo Tiket Pesawat Rute Internasional, Nikmati Dikson hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Garuda Indonesia Tawarkan Promo Tiket Pesawat Rute Internasional, Nikmati Dikson hingga 80 Persen
Instagram/@garuda.indonesia
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. 

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak harga tiket promo penerbangan Garuda Indonesia rute internasional berikut ini.

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Internasional

• Jakarta-Amsterdam: Rp 10 jutaan
• Jakarta-Guangzhou: Rp 4,1 jutaan
• Jakarta-Kuala Lumpur: Rp 2,1 jutaan
• Jakarta-Shanghai: Rp 3,3 jutaan
• Jakarta-Sydney: Rp 5,4 jutaan
• Jakarta-Bangkok: Rp 3 jutaan
• Jakarta-Hong Kong: Rp 3,8 jutaan
• Jakarta-Seoul: Rp 3,7 jutaan
• Jakarta-Singapura: Rp 2,4 jutaan
• Jakarta-Tokyo: Rp 6,5 jutaan

Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara, tampak dari samping
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. (Instagram/@garuda.indonesia)




Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

BERITA TERKAIT

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas